Tata Tertib Santri
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Ketentuan Umum
Dalam tata tertib santri beberapa istilah yang dimaksud dengan :
- Tata tertib santri adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tata kehidupan santri selama berada di PESANTREN MADINATUL QURAN
- Santri adalah peserta didik yang mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada Pesantren MADINATUL QURAN
- Kepesantrenan adalah proses interaksi santri dengan pendidik dan sumber belajar pada lingkungan belajar PESANTREN MADINATUL QURAN
- Pelanggaran tata tertib adalah setiap ucapan, perbuatan, dan sikap santri yang bertentangan dengan tata tertib kepesantrenan
- Sanksi adalah tindakan yang dikenakan terhadap santri yang melakukan pelanggaran tata tertib
- Poin reward adalah poin yang diperolah atas prestasi yang diraih oleh santri
- Asrama adalah bangunan tempat tinggal bagi santri untuk sementara waktu, terdiri dari sejumlah kamar dan dipimpin oleh wali asrama/musyrif
- Masjid adalah tempat ibadah yang menjadi pusat kegiatan keagamaan di pesantren
- Pergaulan bebas adalah pergaulan santri baik sejenis maupun lawan jenis yang tidak sesuai dengan syariah Islam
- Wajib adalah ketentuan yang harus dilakukan oleh santri karena alasan syar`i atau ditetapkan oleh pesantren
- Fasilitas pesantren adalah segala bentuk bangunan, benda, dan dan lain-lain yang disediakan oleh pesantren
- Dilarang adalah ketentuan yang harus ditinggalkan, baik karena alasan syar`i ataupun tata tertib pesantren
- Sanksi adalah tindakan yang dikenakan kepada santri karena melanggar tata tertib pesantren
- Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan kepada santri karena prestasi tertentu
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
Maksud dan Tujuan Tata Tertib Santri
- Maksud tata tertib santri adalah memberikan pedoman dalam pembinaan disiplin dan kepribadian santri, agar santri tetap berada pada jalur yang benar sesuai dengan nilai budi pekerti dan nilai keluhuran akhlak
- Tujuan tata tertib santri adalah mengatur dan memperlancar usaha pembinaan santri yang berkarakter dan berkepribadian mulia agar memiliki budi pekerti yang luhur
BAB III
IBADAH
Pasal 1
Shalat dan Zikir
- Santri wajib melaksanakan shalat 5 waktu dengan berjamaah tepat pada waktunya dan dimasjid
- Santri wajib berada di masjid 10 menit sebelum azan.
- Santri wajib berzikir setiap selesai shalat fardhu
- Santri wajib melaksanakan shalat sunnah rawatib
- Santri wajib melakukan qiyamulail minimal 5 kali dalam sepekan
- Santri wajib melakukan qiyamulail jama’i minimal 1 kali dalam sepekan.
- Santri wajib melaksanakan shalat dhuha 5 kali dalam sepekan
Pasal 2
Puasa
- Santri wajib melaksanakan puasa di bulan Ramadhan
- Santri wajib melaksanakan puasa sunnah minimal 3 kali setiap bulan, setiap kami
Pasal 3
Membaca, Memahami, dan Menghafal Alquran
- Santri wajib memiliki mushaf Alquran
- Santri wajib membaca Alquran sesuai dengan kaidah ilmu tajwid
- Santri wajib memelihara dan menyimpan mushaf dengan baik
- Santri wajib memahami ayat Alquran yang akan dihafalkan
- Santri wajib melakukan menghafal Alquran sesuai dengan ketentuan pesantren
- Santri wajib melakukan murajaah sesuai ketentuan pesantren
Pasal 4
Adab Sopan Santun
- Santri wajib berakhlak mulia
- Santri wajib menjauhi segala larangan Islam
- Santri dilarang bergaul bebas, berhubungan dengan lawan jenis melalui surat-menyurat, telepon, chatting, kirim barang dan sejenisnya yang tidak dibenarkan Islam
- Santri dilarang melakukan demonstrasi dalam bentuk apapun
- Santri dilarang bergurau, gaduh maupun melakukan perbuatan sejenisnya di masjid, kelas, asrama, dan lainnya
- Santri dilarang menghina, mengumpat, mengolok-olok, dan sejenisnya pada orang lain
- Santri dilarang memasuki tempat-tempat maksiat, seperti gedung bioskop, warnet, play station, dan sejenisnya
Pasal 5
Pakaian dan Rambut
- Santri berpakaian sopan, rapi, sederhana, dan menutup aurat
- Santri berpakaian sesuai dengan ketentuan pesantren
- Santri laki-laki berkopiah dan berpakaian rapi setiap pergi ke masjid
- Santri dilarang berpakaian yang bergambar dan atau bertulisan ketika shalat berjamaah
- Santri dilarang memakai pakaian dan celana ketat
- Santri wajib berambut pendek, rapi, dan sopan
- Santri wajib memberi label nama pada semua pakaian yang dimiliki
- Santri dilarang memakai jeans dan sejenisnya
- Santri wajib memperhatikan adab Islam dalam penampilannya
Pasal 6
Makan
- Santri wajib makan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan pesantren
- Santri wajib memiliki dan merawat peralatan makan sendiri
- Santri wajib mencuci piring dan sendok setelah makan
- Santri wajib harus tertib dan teratur ketika antri makan
- Santri dilarang membuang sisa makanan kecuali pada tempatnya
- Santri dilarang membuang dan menyisakan makanan
- Santri wajib melaksanakan adab makan dan minum
BAB IV
PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN
Pasal 1
Kegiatan Pembelajaran
- Santri wajib berseragam lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
- Santri wajib hadir di kelas minimal lima menit sebelum kegiatan pembelajaran dimulai
- Santri wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh ustadz
- Santri wajib mengikuti proses KBM dengan baik
- Santri wajib mengikuti kegiatan upacara yang diadakan oleh pesantren
- Ketua kelas wajib melapor ke guru piket jika lima menit setelah bel guru belum datang
- Santri yang tidak masuk wajib meminta izin kepada kepala asrama
- Santri tidak diperkenankan keluar kelas saat pergantian jam pelajaran
- Santri tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa izin dari guru
- Santri wajib berlaku jujur saat melaksanakan test atau ujian
- Santri wajib mewujudkan dan memelihara kebersihan, kesehatan, keindahan, keamanan, dan ketertiban di kelas masing-masing
Pasal 2
Buku Pelajaran dan Alat Sekolah
- Santri wajib memiliki dan bertanggung jawab atas buku pelajaran, catatan, dan alat sekolah yang diperlukan
- Santri tidak diperkanankan menggunakan buku bergambar dan bertulisan tidak islami
- Santri tidak boleh meninggalkan buku pelajar atau alat-alat tulis di sembarang tempat
- Santri wajib membawa semua buku pelajaran sesuai jadwal
Pasal 3
Buku Bacaan
- Santri wajib membaca dan merawat buku, majalah, koran, atau bacaan lain yang disediakan di pesantren
- Santri tidak boleh meminjam buku atau bacaan lainnya tanpa izin dari petugas perpustakaan
- Santri wajib memiliki buku-buku penunjang pendidikan dan pembelajaran
- Santri dilarang membawa, memiliki, dan menyimpan buku-buku yang tidak menunjang pembelajaran
- Santri dilarang melakukan jual beli buku, majalah, dan sejenisnya tanpa izin pesantren
BAB V
HALAQAH
Pasal 1
Halaqah Tahfizh Alquran
- Santri wajib mengikuti halaqah tahfizh Alquran dengan musyrif dalam kelompok yang telah ditentukan
- Santri wajib mengikuti halaqah tahfizh Alquran pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
- Santri wajib menambah hafalan baru (ziyadah) dan mengulang hafalan (murajaah) yang ditugaskan musyrif halaqah tahfizh Alquran
- Santri wajib membawa mushaf Alquran standar saat mengikuti halaqah
- Kegiatan halaqah yang dilakukan di luar area pesantren harus mendapat izin dari kepala kepesantrenan
Pasal 2
Halaqah Tarbiyah
- Santri wajib mengikuti halaqah tarbawiyah dengan murrabi dalam kelompok yang telah ditentukan
- Santri wajib mengikuti halaqah tarbawiyah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
- Santri wajib membawa perlengkapan halaqah tarbawiyah yang telah ditetapkan oleh murrabi
- Kegiatan wajib halaqah tarbawiyah yang dilakukan di luar area pesantren harus mendapat izin dari pengasuhan dan musyrif asrama
BAB VI
KEGIATAN BAHASA
Pasal 1
Bahasa
- Santri wajib berbahasa arab Inggris sesuai ketentuan pesantren
- Santri wajib mengikuti seluruh kegiatan bahasa
- Santri wajib berada di tempat kegiatan bahasa lima menit sebelum kegiatan dimulai
- Santri tidak boleh meninggalkan tempat kegiatan bahasa sebelum kegiatan selesai
- Santri tidak boleh melecehkan teman yang salah dalam berbahasa
BAB VII
EKSTRAKURIKULER
Pasal 1
Kegiatan Wajib dan Pilihan
- Santri wajib mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang telah ditetapkan pesantren
- Santri wajib menjaga, merawat, dan memelihara perlengkapan kegiatan ekstrakulikuler
- Santri tidak boleh menampilkan segala bentuk kegiatan yang tidak sopan dan tidak islami
- Santri tidak boleh menampilkan segala bentuk kegiatan di luar ketentuan.
- Santri yang berolahraga wajib mengenakan pakaian olahraga yang menutup aurat dan pada waktu yang telah ditentukan pesantren
BAB VIII
KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KEAMANAN, KETERTIBAN, KEKELUARGAAN DAN KESEHATAN
Pasal 1
Kebersihan
- Santri wajib menjaga kebersihan diri, pakaian, kamar, ruang kegiatan, dan lingkungan
- Santri wajib menjemur pakaian di tempat jemuran yang telah disediakan
- Santri wajib membuang sampah pada tempatnya
- Santri wajib menyimpan pakaian kotor di tempat yang telah ditentukan
- Santri wajib memakai sandal ketika keluar kamar atau ke tempat-tempat tertentu
- Santri tidak boleh mencoret-coret tembok, meja, kursi, dan segala fasilitas pesantren
- Santri wajib menyimpan barang-barang miliknya dengan rapi dan teratur
- Santri tidak boleh berkuku panjang dan bertato
Pasal 2
Keindahan
- Santri wajib memelihara keindahan diri, pakaian, kamar dan lingkungan sekitarnya
- Santri tidak boleh menggantung pakaian dan sejenisnya yang bukan pada tempatnya
- Santri tidak boleh merusak tanaman dan pohonan di sekitar pesantren
- Santri tidak boleh menempelkan hiasan dan gambar yang tidak islami
Pasal 3
Keamanan dan Ketertiban
- Santri wajib bertanggung jawab atas keamanan pesantren
- Santri wajib melaporkan hal-hal yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan
- Santri wajib melaporkan kepada ustadz apabila kehilangan atau menemukan barang milik orang lain
- Santri wajib membudayakan tertib, sopan santun, dan ramah dalam bermuamalah
- Santri wajib berbuat baik kepada sesama, menghormati pembina, ustadz, pengurus, dan pimpinan pesantren
- Santri tidak boleh bertindak asusila di lingkungan pesantren
- Santri tidak boleh melakukan kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pesantren
- Santri tidak boleh membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata api, senjata tajam, dan narkoba
- Santri tidak boleh membeli, membawa, menyimpan dan menghisap rokok
- Santri tidak boleh membawa atau memiliki barang-barang elektronik tanpa izin dari pesantren
- Santri tidak boleh berjual-beli barang apapun
- Santri tidak boleh memberikan keterangan palsu atau berbohong
- Santri tidak boleh membuat atau mengikuti gank perkelahian dan perbuatan buruk lainnya
- Santri tidak boleh melakukan perbuatan yang mengarah kepada perjudian dan kemusyrikan
- Santri tidak boleh mencuri, menipu, menggelapkan uang, dan tindak kejahatan lainnya
- Santri tidak boleh melakukan ancaman dan tindak kekerasan
- Santri tidak boleh melakukan kerjasama dalam kejahatan
- Santri tidak boleh berkelahi dengan alasan apapun dan dalam bentuk apapun
- Santri tidak boleh mengganggu kenyamanan santri yang lain
Pasal 4
Kepedulian
- Santri wajib menghormati ustadz/ustadzah, pengurus, pegawai pesantren serta berperilaku sopan dan kasih sayang kepada sesama
- Santri wajib menghargai dan tolong menolong dalam kebaikan
- Santri wajib mengucapkan salam apabila masuk kamar, kelas, bertemu maupun berpisah dengan sesama muslim
- Santri wajib membantu dan meringankan penderitaan santri yang sakit atau terkena musibah
- Santri wajib memelihara dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah
Pasal 5
Kesehatan
- Santri wajib menjaga kesehatan diri dan lingkungan
- Santri wajib melaporkan diri ke musyrif asrama apabila merasa kesehatanya terganggu
- Santri tidak di perkenankan mengkonsumsi Mie instan, Super Bubur, Makanan yang mengandung pemanis buatan dengan kadar tinggi, Mengandung MSG yang terlalu tinggi, Pewarna makanan yang terlalu tinggi.